Bank yang sehat
merupakan cerminan dari pelaksanaan
tata kelola perusahaan yang baik
(Good
Corporate
Governance/GCG). Oleh karenanya, Perusahaan terus membangun dan memperbaiki struktur dan prosedur
tata kelola
perusahaan
sesuai dengan
peraturan
yang
ditetapkan oleh
Bank Indonesia (BI) sebagai
lembaga
pengawas perbankan nasional
dan Bapepam-LK sebagai lembaga pengawas perusahaan yang telah bersatus Perusahaan Terbuka (Tbk).
Di
tahun
2010,
Bank Ekonomi telah memiliki komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan
yang berlaku, yaitu Komite
Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, dan Komite Pemantau
Risiko. Selain itu, untuk
pengelolaan risiko secara
lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja khusus
untuk mengelola risiko
operasional, risiko kredit, dan risiko pasar.
Sebagai anggota bagian
dari grup bertaraf internasional,
tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada
kebijakan dan prosedur dari HSBC Holdings
Plc yang menjadi induk
perusahaan.
Penerapan tata
kelola
perusahaan
yang
baik
menjadi
pendorong bagi Bank
Ekonomi untuk terus
meningkatkan pertumbuhannya melalui praktek-praktek usaha
yang
sesuai dengan peraturan
yang berlaku,
pengembangan teknologi yang diperlukan bagi kemajuan
Perusahaan, mengantisipasi setiap risiko sehingga
terhindar dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga,
serta peningkatan tanggung
jawab manajemen.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur
yang jelas
dan berjalan sesuai dengan fungsinya
masing-masing.
Di
Bank Ekonomi, struktur tata kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Rapat Umum Pemegang Saham, merupakan
perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam
mengambil keputusan atas hal-hal utama dan strategis
yang
sangat mempengaruhi jalannya usaha.
Diantaranya, terkait dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi,
pemberian wewenang kepada Direksi, pengesahan Laporan
Keuangan
Tahunan, dan penetapan penggunaan laba.
• Dewan Komisaris, merupakan
perangkat Perusahaan untuk mengawasi
pelaksanaan usaha
dijalankan sesuai dengan
strategi yang telah
disetujui, tata kelola perusahaan, dan peraturan
perundangan-undangan
yang berlaku.
• Direksi, merupakan perangkat Perusahaan untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan
strategi,
prosedur, dan kebijakan yang telah
ditetapkan.
Di tahun 2010, Perusahaan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
pada
17 Mei 2010.
Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan
dalam
RUPST tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Menyetujui dan menerima Laporan
Tahunan untuk
Tahun Buku 2009.
2. Menyetujui dan
mengesahkan Neraca
dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan Tahun Buku
2009.
3. Menyetujui
penggunaan
laba
bersih
Perseroan
untuk
Tahun Buku 2009 sebagai berikut:
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para
Pemegang Saham;
b. Sebesar Rp 500.000.000,-
dialokasikan
dan
dibukukan sebagai dana cadangan;
c. Sisanya sebesar
Rp 331.075.000.000,-
dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan.
4. Menyetujui memberi
wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan
penunjukkan KAP tersebut.
5. Menyetujui perubahan Direksi dan
Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan, bonus/tantiem kepada Direksi
dan
Dewan
Komisaris
sebagai
berikut:
a. Menerima pengunduran diri
Sdr. Ravi
Sreedharan selaku
Direktur Utama Perseroan.
b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony Colin Turner (Tony Turner) selaku
Direktur Utama Perseroan.
c. Menyetujui pengangkatan kembali
anggota Direksi dan
Dewan
Komisaris Perseroan sebagai berikut:
1. Sdr. David
Edwin
Boycott sebagai
Komisaris Utama
2. Sdr. Hanny
Wurangian sebagai Wakil
Komisaris Utama dan Komisaris
Independen
3. Sdr. Ted
Margono sebagai Komisaris
4.
Sdr. Hariawan
Pribadi
sebagai
Komisaris
Independen
5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil
Direktur
Utama
6. Sdr.
Gary Jones sebagai Direktur
7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur
8. Sdr.
Lenggono
Sulistianto
Hadi sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris
berlaku efektif sejak
waktu penutupan Rapat
ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan
yang diadakan pada tahun 2013.
d. Menyetujui pendelegasian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
gaji
dari
masing-masing
anggota Direksi Perseroan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam
suratnya kepada Dewan Komisaris
tertanggal
11 Mei
2010 perihal
Usulan Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
e. Menyetujui untuk memberikan tunjangan/gaji
kepada Wakil
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris
Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana yang
direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dalam suratnya kepada
Dewan
Komisaris Perseroan tertanggal
11 Mei
2010 perihal Usulan Komite Remunerasi dan Nominasi dan menyetujui tidak diberikannya tunjangan kepada Komisaris Utama
dan
Komisaris Perseroan.
f. Menyetujui
pemberian
bonus/tantiem
kepada
Wakil Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen dan Komisaris Independen Perseroan untuk
tahun
2009
dengan
jumlah
maksimal Rp 350.000.000,- net.
g. Memberikan kuasa
dan
wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan agenda kelima baik
sebagian maupun seluruh keputusan
tersebut
diatas, serta menyatakan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam akta tersendiri
dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Nilai
Komposit
|
|
|
|
1.45
|
1.65
|
|
|
|