Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional
yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa
banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini
dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah
yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian
bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan
menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi
yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa
semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal
yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar