Komite
Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan
bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas,
yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan
tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan
memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang
potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki
oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya
produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan
kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan
konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II
dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan
kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko
(risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas
penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara
penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan
juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur
yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan
kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan
permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market
discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking
approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian
dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II
dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun
perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar